Monday, November 12, 2012


 PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGADAAN PENGURUS PELAYANAN KATEGORIAL,
PELAYAN PELAYANAN ANAK DAN PELAYAN PERSEKUTUAN TERUNA
PERIODE MAJELIS JEMAAT TAHUN 2012 SAMPAI DENGAN 2017


A.       Pengertian

1.       Pengadaan yang dimaksud pada Petunjuk Pelaksanaan ini, adalah :
a.       proses terbentuknya Pengurus Pelkat, Pelayan PA & Pelayan PT hingga selesai diteguhkan untuk lingkup jemaat; dan
b.       proses terbentuknya Koordinator Pelaksana Program masing-masing Pelkat yang selanjutnya disebut sebagai Koordinator Wilayah Pelkat sesuai kategori atau disingkat menjadi Korwil hingga selesai diperkenalkan untuk lingkup Mupel.

2.       Unit Misioner adalah wadah pembinaan dan pelaksana misi GPIB dalam rangka pembangunan Jemaat secara berkesinambungan yang terdiri dari :
a.       Pelkat (Pelayanan Kategorial)
b.       Komisi
c.        Panitia
d.       Kelompok Kerja
e.       Musyawarah Pelayanan (Mupel)
f.         Kelompok Fungsional – Profesional (KFP)
g.       Unit –unit Usaha Milik Gereja (UUMG)
h.       Yayasan
i.         Departemen
j.         Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat (UP2M)
k.        Sesuai kebutuhan

3.       Pelkat adalah Unit Misioner GPIB sebagai  wadah pembinaan dan pemberdayaan warga gereja dalam keluarga & masyarakat sesuai kategori agar para anggotanya berperan aktif dalam pengembangan panggilan & pengutusan gereja secara utuh & berkesinambungan dan sebagai pelaksana misi gereja, kepada:
a.       Anak-anak disebut  Pelayanan Anak disingkat PA;
b.       Teruna disebut Persekutuan Teruna disingkat PT;
c.        Pemuda disebut Gerakan Pemuda disingkat GP;
d.       Kaum ibu disebut Persekutuan Kaum Perempuan disingkat PKP;
e.       Kaum bapak disebut Persekutuan Kaum Bapak disingkat PKB;
f.         Kaum lanjut usia disebut Persekutuan Kaum Lanjut Usia disingkat PKLU.

4.       Pengurus Pelkat adalah mereka yang telah melalui semua proses Pengadaan seperti dimaksud pada nomor 1.a huruf A di atas.

5.       Koordinator Wilayah Pelkat sesuai kategori adalah salah satu Badan Pembantu dan Alat Pelaksana dari Badan Pelaksana Mupel sesuai kategori Pelkat yang telah melalui semua proses pengadaan seperti dimaksud bagian Huruf A ini pada nomor 1.a sebagai Pengurus dan 1.b di atas.

6.       Fungsi dan Tugas Pengurus Pelkat sebagai Unit Misioner :
a.       Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan warga gereja secara spesifik sesuai kategori
b.       Memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembinaan, pelayanan dan kesaksian warga gereja di lingkup Jemaat  / Mupel
c.        Menjadwalkan pembinaan secara periodik  bekerjasama dengan Komisi PPSDI
d.       Mengatur kegiatan melalui koordinasi antar pengurus Pelkat dan Majelis Jemaat
e.       Menyusun program kerja dan anggaran tahunan
f.         Menentukan Koordinator Pelkat secara bergilir untuk melaksanakan kegiatan terpadu

7.       Pemilih adalah mereka yang disebutkan di dalam Pasal 2 Keanggotaan Peraturan Nomor 15 Tentang Pelayanan Kategorial GPIB (khusus PA dan PT adalah pengurus dan pelayan masing-masing PA & PT).


B.      Masa Tugas

1.       Masa tugas Pengurus Pelkat ditetapkan sesuai dengan masa tugas Pelaksana Harian Majelis Jemaat di lingkup Jemaat (2,5 tahun).
2.       Masa tugas pelayan PA dan Pelayan PT  ditetapkan sesuai sesuai dengan masa tugas Majelis Jemaat.
3.       Masa tugas Koordinator Pelaksana Program masing-masing Pelkat disesuaikan dengan Badan Pelaksana Mupel selama masa tugas Majelis Jemaat 2012 – 2017.
4.       Pengadaan pelayan PA dan pelayan PT dapat dilaksanakan setiap tahun sesuai kebutuhan.


C.      Fungsi  Petunjuk Pelaksanaan

1.       Memberikan pedoman bagi Jemaat dalam melakukan proses pengadaan Pengurus Pelkat, Palayan PA dan Pelayan PT di lingkup jemaat.
2.       Memberikan pedoman bagi Mupel dalam melakukan proses pengadaan Koordinator Wilayah sesuai kategori di lingkup Mupel.


D.      Persyaratan Kualitatif
Calon Pengurus Pelkat hendaknya memiliki kemampuan dan semangat membina / memperlengkapi warga gereja sesuai kategori bagi pekerjaan pelayanan dan pembangunan tubuh Kristus (Efesus 4 : 11-12), agar warga gereja dapat melaksanakan Panggilan dan Pengutusan Gereja.

1.       Tidak angkuh / serakah, bukan pemabuk / pemarah / pemfitnah,
2.       Menjadi teladan,
3.       Bersikap baik, bijak, adil dan saleh,       
4.       Dapat menguasai diri,
5.       Mampu menasihati orang lain (Titus 1:6-9, I Timotius 3:8-13),
6.       Mampu menjaga kewibawan dan rahasia pelayanan,
7.       Tidak berada dalam Penggembalaan khusus oleh Majelis Jemaat,
8.       Memiliki semangat pengabdian yang tinggi, setia dan taat dalam penatalayanan GPIB serta senantiasa menjaga kemurnian ajaran gereja dalam kesetiaan kepada Tuhan Yesus Kristus,
9.       Memiliki wawasan Oikumenis dan Kemasyarakatan yang cukup serta sikap dan kemauan bekerjasama yang positif dan konstruktif,
10.    Mampu melaksanakan Panggilan dan Pengutusan Gereja secara bertanggungjawab.
11.    Sehat Jasmani dan Mental.


E.       Persyaratan Administratif

 

1.       Tentang tempat tinggal, yaitu :
a.       Bertempat tinggal di wilayah pelayanan Jemaat setempat.
b.       Khusus bagi Jemaat dalam kondisi tertentu (kekurangan sumber daya insani), Majelis Jemaat dapat mengambil kebijakan dalam hal pengadaan Pengurus Pelkat, Pelayan PA dan Pelayan PT.
2.       Sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun menjadi anggota Sidi Jemaat.
3.       Terdaftar dalam jemaat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan pada saat pemilihan.
4.       Wajib menunjukkan Surat Sidi Gereja.
5.       Jika sudah menikah wajib menunjukkan Surat Nikah Gereja dan Surat Nikah Catatan Sipil.
6.       Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Menengah Umum / sederajat, kecuali di jemaat tertentu dapat lebih rendah (misalnya : wilayah-wilayah Pelkes, Jemaat Pemekaran Pelkes atau dalam kondisi keterbatasan sumber daya dan atas pertimbangan dari Majelis Jemaat).
7.       Bukan Isteri atau Suami Pendeta yang ditempatkan di jemaat setempat kecuali Janda / Duda Pendeta.
8.       Bukan Pegawai atau Tenaga Honorer GPIB di jemaat yang bersangkutan.
9.       Mengikuti semua materi pembinaan bagi Pengurus Pelkat dan Pelayan PA/PT terpilih.
10.    Pelayan PA dan Pelayan PT adalah Warga Sidi Jemaat.
11.    Khusus Pelayan PT berusia minimal 5 (lima) tahun di atas anak layan (diatas 17 tahun).
12.    Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan dan Loyalitas.
13.    Pengurus Pelkat hanya diperkenankan menjabat 2 (dua) periode berturut-turut dalam rangka proses kaderisasi.


Persyaratan Ketua PELKAT
1.       Pernah menjadi pengurus salah satu pelkat dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pelkat di jemaat.
2.       Khusus untuk Pelkat PKLU dikecualikan dari persyaratan butir 1 dan berusia minimal 60 tahun.
3.    Memiliki wawasan kepemimpinan missioner dan kemampuan managerial.
4.    Mampu memahami dan menerjemahkan PKUPPG GPIB ke dalam program kerja dan tindakan nyata.


F.       Organisasi Kepengurusan di Lingkup Jemaat

1.    Setiap Pelkat sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu masing – masing sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.    Apabila dibutuhkan, maka pengembangan organisasi kepengurusan masing-masing Pelkat dapat menjadi :
·         Ketua
·         Wakil Ketua
·         Sekretaris
·         Wakil Sekretaris
·         Bendahara
·         Koordinator Bidang
-         PA : Spiritual dan Sosial.
-         PT : Spiritual, Sosial dan Kreatif
-         GP : Spiritual, Sosial dan Pengkaderan
-         PKP : Kegerejaan, Kekeluargaan, Kewirausahaan, Kemasyarakatan
-         PKB : Kegerejaan, Kekeluargaan, Kewirausahaan, Kemasyarakatan
-         PKLU : Spiritual, Relasi Sosis-Emosional.
·         Koordinator Sektor
3.    Selain dari pada angka 2 di atas, Jemaat dapat melakukan penyesuaian organisasi kepengurusan masing-masing Pelkat sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan Jemaat khususnya Pelkat yang bersangkutan.


G.      Mekanisme dan Jadwal Pengadaan di Lingkup Jemaat

Prosedur Pemilihan :
1.       Penanggungjawab pemilihan adalah Majelis Jemaat dalam hal ini Ketua III PHMJ.
2.       Majelis Jemaat berkoordinasi dengan Pengurus Pelkat untuk menunjuk dan menetapkan pelaksana pemilihan / panitia yang terdiri dari unsur Pengurus Pelkat yang tidak dapat dipilih kembali, Diaken dan Penatua berikut dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3.       Pelaksana pemilihan / panitia tidak dapat memilih dan dipilih.
4.       Pemilihan dapat dilakukan dengan cara :
a.    Pertemuan anggota Pelkat yang bersangkutan mulai dari masing-masing sektor pelayanan jemaat untuk memilih bakal calon, yang kemudian akan dipilih kembali sebagai calon pengurus secara terpusat,
b.    Apabila point (a.) di atas sudah dilaksanakan tetapi belum menghasilkan pengurus, maka pelaksana pemilihan bersama Majelis Jemaat mengadakan pendekatan kepada masing-masing anggota Pelkat  yang potensial untuk dicalonkan sebagai pengurus,
c.     Khusus PA dan PT, calon pengurus dipilih diantara para Pelayan.


Pelaksanaan Pemilihan adalah sebagai berikut :
1.       Pemilihan dilakukan dengan diawali kebaktian dan pengarahan tentang pelaksanaan pemilihan oleh Majelis Jemaat,
2.       Pemilihan dilakukan dalam  3 tahap :
a.    Tahap kesediaan calon,
b.    Tahap pencalonan,
c.     Tahap pemilihan,
3.       Pada pemilihan dengan cara pertemuan anggota Pelkat yang bersangkutan, maka :
a.    Pertemuan memilih bakal calon pengurus dari setiap sektor,
b.    Dari hasil pemilihan point 3.a., dipilih Calon Pengurus sesuai struktur yang telah ditetapkan,
c.     Hasil pemilihan point 3.b, disampaikan kepada Majelis Jemaat untuk ditetapkan,
4.       Nama-nama calon Pengurus Pelkat terpilih, Pelayan PA dan Pelayan PT diumumkan di Warta Jemaat selama 2 (dua) minggu berturut-turut.


H.      Pembinaan

Semua calon Pengurus Pelkat, Pelayan PA dan Pelayan PT terpilih wajib mengikuti pembinaan sebelum diteguhkan. Ada 6 materi bina yang akan dikirim tersendiri untuk dipakai dalam pembinaan.

Materi Bina :
Ada 6 materi bina yang akan dikirim tersendiri untuk dipakai dalam pembinaan.

Tenaga Bina
1.       Majelis Sinode
2.       Dewan Pelkat
3.       Tenaga Bina yang ada di jemaat / mupel setempat (pendeta, penatua, diaken) termasuk di dalamnya para Tenaga Bina GP GPIB pada wilayah setempat, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, dengan menggunakan materi bina di atas dan dipelajari terlebih dahulu.


I.         Peneguhan

1.       Peneguhan Pengurus Pelkat terpilih, Pelayan PA dan Pelayan PT dilakukan dalam salah satu Ibadah Minggu Jemaat.
2.       Pelaksanaan peneguhan selambat-lambatnya akhir Februari 2013.
3.       Setelah diteguhkan, Pengurus hendaknya terus membekali diri dengan mengikuti pembinaan-pembinaan di kategorinya masing-masing.


J.       Koordinator Wilayah Mupel
1.       BP Mupel mengangkat Korwil Pelkat sesuai kategori guna menunjang kegiatan kebersamaan di tingkat wilayah.
2.       Korwil Pelkat sesuai kategori diperkenalkan di dalam Ibadah Minggu di salah satu jemaat dalam wilayah Mupel.


K.      Pergantian Antar Waktu

Apabila ada Pengurus Pelkat tidak aktif 6 (enam) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima, Pengurus Pelkat yang bersangkutan dapat memberitahukan Majelis Jemaat untuk mengadakan pendekatan khusus dan melakukan pergantian antar waktu dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.


L.       Penutup

1.       Petunjuk Pelaksanaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.       Dengan ditetapkannya Petunjuk Pelaksanaan ini, maka semua Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pengadaan Pengurus Pelkat, Pelayan PA dan Pelayan PT sebelumnya tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di        : Jakarta
Pada tanggal        : 9 Oktober 2012
------------------------------------------------
                                                     MAJELIS SINODE GPIB


Pendeta Rudy I. Ririhena                                                  Penatua Johan Tumanduk
Ketua III                                                                                 Sekretaris II